Showing posts with label pernikahan karo. Show all posts
Showing posts with label pernikahan karo. Show all posts

Saturday, July 6, 2013

MUKUL (PERSADA TENDI) SUKU KARO

Setelah acara pesta Adat Perkawinan Karo selesai diadakan, dilanjutkan dengan acara makan bersama (mukul) kedua pengantin yang dibarengi sanak keluarga terdekat. Acara ini diadakan dirumah kedua pengantin dan kalau rumahnya belum ada, diadakan dirumah orang tua pengantin laki-laki tetapi kalau didaerah Langkat acara mukul ini diadakan dirumah pengantin perempuan. Acara ini dilaksanakan sebagai upacara mukul atau persada tendi (mempersatukan roh) antara kedua suami istri baru tersebut. Untuk acara tersebut oleh Kalimbubu Singalo Bere-Bere disiapkan Manok Sangkep berikut sebutir telur ayam.

Untuk tempat makan disiapkan pinggan pasu beralaskan uis arinteneng diatas amak cur. Didaerah Langkat acara Mukul ini diawali dengan kedatangan kedua pengantin dan rombongan dari rumahnya menuju rumah orangtua pengantin perempuan dan sesampai dipintu rumah orangtua pengantin perempuan, kedua pengantin berhenti sejenak untuk ditepung tawari dengan ngamburken beras meciho kepada kedua pengantin. Hadirin lalu “ralep-alep” dan “ndehile” dan ketika nepung wari (njujungi beras) ini Kalimbubu memberi petuah atau berkat (pasu-pasu) : “Enda amburi kami kam alu beras meciho, maka piher pe beras enda, piherenlah tendi ndu duana”. (ini kami hamburkan/tuangi kalian dengan beras putih bening, karena itu keras(kuat) pun beras ini lebih keras(kuat) Roh kalian berdua.

Setelah itu baru masuk kerumah dan dilanjutkan dengan acara suap-suapan antara kedua pengantin. Bibi pengantin kemudian memberi sekepal nasi kepada masing-masing pengantin dan si suami menyuapkan nasi yang ditangannya ke mulut istrinya, lalu diikuti si istri menyuapkan nasi yang ditangannya ke mulut suaminya. Sebelum makan biasanya makanan ayam dan telur sebutir untuk kedua pengantin tersebut diramal dulu maknanya oleh guru (dukun/paranormal) dan biasanya guru tersebut meramalkan masa depan kedua suami istri yang baru tersebut.

Bahwa didalam semua upacara adat Karo dalam proses melamar, membayar utang adat kepada Kalimbubu semua sarana-sarana kelengkapan adat seperti misalnya belo bujur diletakkan diatas uis arinteneng yang diletakan diatas piring dan amak cur. Belo bujur ini bermakna supaya diberkati Tuhan dan uis arinteneng tersebut bermakna supaya roh-roh menjadi tenang.

Melihat proses-proses perkawinan tersebut penuh dengan simbol-simbol yang bermakna kepercayaan maka benarlah hasil penelitian A. Van Gennep seorang Sosiolog bangsa Perancis yang mengatakan perkawinan pada masyarakat Karo adalah bersifat religius. Dan seperti apa yang dikutip oleh Darwan Prinst S.H, dalam bukunya adat Karo sifatnya religius dari perkawinan adat Karo dimaksud terlihat dengan adanya perkawinan maka perkawinan tersebut tidak hanya mengikat kedua belah pihak yang hadir saja, tapi juga mengikat keseluruhan keluarga kedua-kedua belah pihak termasuk arwah-arwah leluhur mereka.

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa upacara-upacara perkawinan masyarakat Karo bersifat religius atau merupakan sebuah rangkaian upacara-upacara agama yang penuh dengan simbol-simbol berbagai makna yang bersifat kepercayaan, dan pada saat itu nenek moyang masyarakat Karo beragama Pemena (penyembah berhala). Adat Karo sudah ada sejak dahulu kala atau setidak-tidaknya jauh sebelum Injil memasuki wilayah Karo.

Tuesday, April 17, 2012

TENAH KERJA – TUMBUK ERDEMU BAYU / PETUTURKEN


Tumbuk Erdemu Bayu! Alangkah senang dan bahagia jikalau menerima undangan ataupun sekedar kabar berita “Tenah Kerja….. Tumbuk Erdemu Bayu” baik dari anggota keluarga ataupun sahabat kita. Namun, tahukah Anda makna sesungguhnya yang tersirat dalam kepala surat undangan pernikahan Karo tersebut?
Kebanyakan dari kita tidak mau ambil pusing dan dengan gamblang akan mengatakan “itu menandakan undangan pernikahan!” Ya, memang benar! Tapi, apakah sudah sepenuhnya benar atau sudahkah kita yakin akan kebenaran dari pemahaman yang kita terima yang sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama ini? Hm…. Bagaimana? Atau mungkin, setelah membaca ini Anda merasa sedikit dibohongi, ataupun memilih tidak peduli saja? Hahahaha….

Ok! Agar jangan membuat Anda bertanya-tanya apa sebenarnya maksud saya, ada baiknya saya mau sekedar mengingatkan(bukan menggurui ataupun mengajari) yang sedikit telupa, keliru, atau mungkin salah tulis tentang adat Nereh – Empo atau perjabun(pernikahan) dalam masyarakat Karo yang berkaitan dengan judul diatas(Erdemu Bayu) yang didasarkan pada jauh dekatnya(jarak) hubungan kekerabatan dari dua belah mempelai(calon pengantin/yang akan menikah), dimana dalam adat Karo dikenal dalam 4(empat) jenis pernikahan, yakni:

1. Petuturken
Petuturken, yaitu penikahan antatara dua belah pihak(laki-laki dan perempuan) yang dimana ayah si perempuan dan ibu si laki-laki, “bukan bersaudara!”(tidak se-merga/beru). Dalam adat Karo dikatakan: “mereka(si laki-laki dan perempuan yang ingin menikah) bukan [e-]rimpal” dan pernikahan yang seperti ini tidak dilarang asalkan mereka bukan erturang(satu merga ataupun sub-merga, kecuali pada beberapa sub-merga dari merga Sembiring dan Peranginangin), erturang sepemeren(tutur) dan erturang impal, atupun adanya perjanjian antara merganya(sub-merga) atau keluarga secara pribadi, seperti pada sub-merga Karo-karo “Sitepu” dengan sub-merga Peranginangin “Sebayang”.

2. Erdemu Bayu
Erdemu Bayu, adalah pernikahan yang dimana ayah si perempuan adalah bersaudara(baik ber-saudara kandung maupun se-merga, atau sub-merga) dengan ibu si laki-laki. Dalam adat Karo hubungan ini(si laki-laki dan perempuan) disebut “[e-]rimpal” Adat Karo sangat mendukung dan menyarankan hubungan(pernikahan) seperti ini! Dalam hal ini, si perempuan disebut dengan beru puhun atau lebih luas dikenal dengan beru singumban.

3. Merkat Sinuan
Merkat Senuan, adalah pernikahan antara perempuan yang kedudukan orang tuan dan keluarganya secara adat dalam keluarga si laki-laki yang hendak menikahinya dalah sebagai Puang Kalimbubu. Ataupun dengan kata lain, antara putri Puang Kalimbubu dengan Anak Beru Menteri-nya (anak beru mentri ayah si perempuan). Atau dengan kata lain, seorang laki-laki hendak menikahi impal dari impalnya(turangku-nya). Dalam adat Karo, hubungan mereka ini sesungguhnya dikatakan er-turangku, yang dimana ditabukan untuk berhubungan bahkan bersapaan-pun dilarang oleh adat(rebu).
Pernikahan yang seperti ini dalam adat Karo sebisa mungkin sangat dihindari, namun dalam beberapa situasi dan keadaan pada zaman sekarang ini sudah dapat dimaklumi dan diterima walau oleh karena beberapa hal sebagai pertimbangan.
Beberapa hal yang biasa menjadi alasam sehingga pernikahan semacam ini terjadi, adalah sebagai berikut.
- Kalimbubu tidak menikahi putri dari Puang Kalimbubu
- Kalimbubu tidak memiliki putra atau bahkan tidak memiliki putra yang seusia dengan putri Puang Kalimbubu untuk menikahi anak(putri) dari Puang Kalimbubu itu.
- Kalimbubu tidak mempunyai putri untuk dinikahi(tidak ada impal kita), sehingga untuk terus menjalin silaturahmi dan terjalinnya terus hubungan kekeluargaan diusulkanlah untuk diadakan hubungan(pernikahan) merkat sinuan ini.
- Perlajangen(perantauan) juga sering menjadi sebuah alasan hubungan ini dapat terjalin. Oleh karena tingal di tempat perantauan yang sama dan tidak ada pria atau wanita Karo ditempat mereka, sehingga untuk mempertahankan darah adat, alasan ini dapat dimaklumi.

4. La Arus
La [h-]Arus(tidak seharusnya, pantang, tabu, dilarang, dihindari) dalam masyarakat(adat) Karo seseorang menikahi(menikah) dengan turang(kecuali pada merga Sembiring dan Peranginangin), turang impal, ataupun turang sepemeren. Hal ini sangat dihindari bahkan dikatakan la arus(tidak seharusnya, tidak pantas), sehingga ada anekdot Karo mengataken “badau(saling memangsa)”, apalagi dengan turang baik se-merga, sub-merga, ataupun turang sepemeren(ibu bersaudara). Mungkin untuk turang sepemeren ini, yang dilarang adalah se-pemeren yang masih dalam satu darah keturunan(ibu bersaudara kandung atau setidaknya satu kakek) walaupun demikian sebisa mungkin ini juga sangat dihindari.
Yups! Itulah empat jenis pernikahan pada masyarakat Karo jika ditinjau dari Orat tutur(sistem kekerabatan) yang berdasarkan jauh dekatnya(jarak) hubungan kekerabatannya.
Bagaimana? Apakah pernikahan Anda juga “Erdemu Bayu” atau Anda merasa ditipu atau dibohongi oleh si-pengundang dengan mengatakan kerja perjabun(pesta pernikahan)-nya merupakan kerja perjabun erdemu bayu? Hehehe.! Tidak usah marah, karena itu sudah menjadi sebuah kekeliruan yang lazim.! Lazim?
Namun, pertanyaanya adalah “Apakan kekeliruan itu akan terus kita pelihara?” Ingat, sedikit kekeliruan mengacu untuk membuat kekeliruan yang lebih besar! Seperti pepatah mengatakan “Sedikit demi sedikit, lama-lama jadi bukit” Hari ini, identitas Karo yang kabur oleh karena pengaruh kepercayan(kepercayaan yang pragmatis) dan bicara(kebiasaan), mungkin besok adat Karo itu yang benar-benar hilang oleh tidak adanya pengetahuan tentang adat Karo yang asli(sebenarnya) dan tidak adanya rasa kecintaan, menghormati, dan keterbebanan untuk mempelajari dan melestarikan, seperti yang diutarakan oleh M. Ukur Ginting: ‘Akar Silo’ taau “Adat Karo Sirulo”. Mejuah-juah! Bujur!

Skema Pertuturen Karosumber : http://arikokena.blogspot.com

Sunday, January 22, 2012

TAHAPAN PERNIKAHAN SECARA ADAT KARO

     Suku Karo adalah salah satu Suku yang mendiami beberapa wilayah di daerah Sumatera Utara, dan sebagian kecil lainnya tinggal dan menyebar diseluruh wilayah Indonesia, dan bahkan ada juga yang tinggal di Luar Negeri.
       (ilustrasi baju adat pernikahan suku karo)
Dalam pernikahan secara adat Suku Karo dikenal 3 tahapan umum yang dilakukan dalam melaksanakannya. Didalam 3 tahapan umum ini akan dibagi lagi menjadi sub tahapan.
Adapun tahapan pernikahan yang dilakukan secara adat Suku Karo secara umum adalah sebagai berikut:

I. Persiapan Kerja Adat

1. Sitandan Ras Keluarga Pekepar
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan, sekaligus orang tua kedua belah pihak akan menyampaikan kepada “Anak Beru” masing-masing untuk menentukan hari yang baik untuk menggelar pertemuan di rumah pihak “Kalimbubu” untuk membahas rencana “Mbaba Belo Selambar”

2. Mbaba Belo Selambar
Dalam tahapan Mbaba Belo Selambar ini, tempat berkumpul, yaitu di rumah pihak “Kalimbubu”, dalam hal ini pihak laki-laki akan membawa makanan yang sudah dimasak lengkap dengan lauk yang akan menjadi makanan sebelum dilakukan pembicaraan mencari hari yang baik untuk melaksanakan tahapan “Nganting Manuk”

3. Nganting Manuk
Dalam tahapan ini akan membicarakan tentang utang-utang adat pada pesta perkawinan yang akan segera digelar, sekaligus merencanakan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Namun hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah melaksanakan tahapan Ngantig Manuk.

II. Hari Pesta Adat

4. Kerja Adat
Pelakasanaan Kerja Adat biasanya dilakukan selama seharian penuh di kampung pihak perempuan. Tempat pelaksanaan Kerja Adat biasanya dilakukan di Balai Desa atau yang biasa juga disebut dengan istilah “Jambur” atau “Lost”

5. Persadan Tendi
Pelaksanaan Persadan Tendi dilakukan pada saat makan malam sesudah siangnya dilakukan Kerja Adat bagi pengantin pria dan wanita. Dalam pelaksaan Persadan Tendi ini akan disiapkan makanan bagi kedua pengantin yang tujuannya adalah untuk memberi tenaga baru bagi pengantin. Pengantin akan diberi makan dalam satu piring yang sudah siapkan.

III Sesudah Pesta Adat

6. Ngulihi Tudung
Ngulih tudung dilaksanakan setelah 2-4 hari setelah hari Pesta Adat berlalu. Orang tua pihak laki-laki kembali datang kerumah Orang tua pihak perempuan (biasanya pihak orang tua laki-laki membawa makanan dan lauk). Dalam prosesi Ngulihi Tudung dilakukan untuk mengambil kembali pakaian-pakaian adat pihak laki-laki yang mungkin ada tertinggal di Desa pihak perempuan disaat pesta adat digelar.

7. Ertaktak
Pelaksanaan ini dilakukan di rumah pihak kalimbubu (pihak perempuan) pada waktu yang sudah ditentukan, biasanya seminggu setelah kerja adat. Disini dibicarakanlah uang keluar saat pergelaraan pesta adat dilaksanakan. Dibicarakan pula tenang pengeluaran kerja adat yang sudah dibayar terlebih dahulu oleh pihak anak beru, sembuyak dan juga Kalimbubu. Setelah acara Ertaktak dilaksanakan, maka semua pihak baik Kalimbubu, Sembuyak, dan Anak Beru akan makan bersama-sama.